Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dan mendukung terpenuhinya pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
  2. APBD: APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  3. Pendapatan Daerah: Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  4. Belanja Daerah: Dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
  5. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, dll.).

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 107, dan Pasal 139 dapat dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.