di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dan mendukung terpenuhinya pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.