Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 2/2015 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku18 Mei 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 dari Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Perubahan ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Jateng berupa pembelian saham yang disesuaikan dengan penyediaan dana dalam APBD Kabupaten Klaten setiap tahunnya. Modal daerah yang telah disetor hingga 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 19.344.000.000,00. Penyertaan modal hingga tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 28.800.000.000,00, dengan rincian penyertaan modal pada tahun 2016 sebesar Rp 2.256.000.000,00 dan pada tahun 2017 sebesar Rp 7.200.000.000,00. Penyertaan modal daerah ini dilakukan oleh Bupati.

(-)

(-)