Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 10/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 78).

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2012 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2005 tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2005, maka ketentuan mengenai retribusi izin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras tidak lagi berlaku di Kabupaten Serdang Bedagai.

(-)

(-)