Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Instansi Lain Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 8/2019 · Peraturan Instansi Lain No. 8 Tahun 2019 · Peraturan Instansi Lain Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juni 2021
Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Instansi Lain
LokasiBiro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 218).

Peraturan ini menetapkan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagai pedoman wajib bagi seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Standar tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta standar laporan evaluasi pengelolaan JDIHN. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan pengelolaan teknis dokumentasi hukum di seluruh instansi anggota jaringan guna mendukung integrasi data hukum nasional yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban penyesuaian dokumen yang telah diolah berdasarkan peraturan sebelumnya dalam jangka waktu satu tahun sejak peraturan ini diundangkan.

1. Dokumen dan Informasi Hukum yang telah diolah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)