Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 8/2021 · Peraturan BNPP No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 Desember 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaSiaga Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kepastian dalam operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Peraturan ini menetapkan dua jenis siaga, yaitu Siaga Rutin dan Siaga Khusus, yang dilaksanakan selama 24 jam. Siaga Rutin dilakukan secara terus menerus dengan pembagian waktu dalam tiga shift, sedangkan Siaga Khusus dilakukan pada waktu atau kondisi tertentu seperti hari libur nasional atau keadaan darurat bencana. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan persyaratan bagi petugas siaga, serta pelibatan potensi pencarian dan pertolongan dari luar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(-)

(-)