Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bangka Selatan. Retribusi jasa umum meliputi:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan: Pungutan atas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jasa sarana, dan jasa pelayanan profesi tenaga kesehatan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Pungutan atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah. Tarif diukur berdasarkan jenis dan volume sampah, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Pungutan atas penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum yang ditentukan Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan parkir, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Pelayanan Pasar: Pungutan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jenis fasilitas pasar, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan pengujian, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Pungutan atas pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan pemeriksaan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Pungutan atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jumlah peta yang dicetak, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus: Pungutan atas pelayanan penyediaan dan penyedotan kakus yang dilakukan Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan volume air kotor/tinja yang disedot dan jarak tempuh, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair: Pungutan atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan pengolahan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan efektivitas.
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Pungutan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan tera/tera ulang, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Pungutan atas jasa pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Tarif diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan potensi gangguan, dengan tujuan menutup sebagian biaya pengawasan.