Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 4/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku26 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanToboali

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2013 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 17); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 18); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 19); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 20); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 21); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2013 Nomor 9); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 23); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 24); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 25); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 26); dan 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bangka Selatan. Retribusi jasa umum meliputi: - Retribusi Pelayanan Kesehatan: Pungutan atas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jasa sarana, dan jasa pelayanan profesi tenaga kesehatan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Pungutan atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah. Tarif diukur berdasarkan jenis dan volume sampah, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Pungutan atas penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum yang ditentukan Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan parkir, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Retribusi Pelayanan Pasar: Pungutan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jenis fasilitas pasar, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan pengujian, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Pungutan atas pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan pemeriksaan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Pungutan atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jumlah peta yang dicetak, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus: Pungutan atas pelayanan penyediaan dan penyedotan kakus yang dilakukan Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan volume air kotor/tinja yang disedot dan jarak tempuh, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Retribusi Pengolahan Limbah Cair: Pungutan atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola Pemerintah Daerah. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan pengolahan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan efektivitas. - Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Pungutan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Tarif diukur berdasarkan jenis pelayanan tera/tera ulang, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Pungutan atas jasa pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Tarif diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan potensi gangguan, dengan tujuan menutup sebagian biaya pengawasan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.