di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 6/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan klasifikasi tempat/golongan usaha. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Retribusi terutang pada saat Wajib Retribusi memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan. Wajib retribusi harus membayar retribusi secara tunai/lunas. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga.
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.