Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 02 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 02 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 02/2011 · Perda Kota Padang Panjang No. 02 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 02 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2011Tanggal Penetapan:15 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku15 Juni 2011
Tanggal Penetapan15 Juni 2011
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2005 Nomor 57 Seri C.5) 2. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2005 Nomor 58 Seri C.6) 3. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2006 Nomor 11 Seri C.1) 4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 8 ayat (7) huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2005 Nomor 56 Seri C.4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2009 Nomor 15 Seri C.5) 5. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2009 Nomor 3 Seri C.2)

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menetapkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur 8 jenis retribusi jasa usaha, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi mencakup pengaturan mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kota Padang Panjang. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau SSRD. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.