Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dan Pos Kesehatan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kab Sidoarjo 1/2026 · Perda Kab Sidoarjo No. 1 Tahun 2026 · Perda Kab Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2026Tanggal Penetapan:20 April 2026
Kesehatan & FarmasiPendidikanPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku20 April 2026
Tanggal Penetapan20 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 10 Tahun 1997 tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) dan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) di Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, mutu pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik serta warga pesantren melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, nyaman, dan inklusif.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan pokok UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), serta pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat. Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh aspek manajemen, ketenagaan, pendanaan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina UKS/M di tingkat Kabupaten dan Kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan.

Sekolah/madrasah memiliki hak untuk mendapatkan bimbingan teknis, materi, data, fasilitas, serta mengikuti kompetisi terkait UKS/M. Sebaliknya, sekolah/madrasah berkewajiban melaksanakan pedoman UKS/M, memberikan pendidikan kesehatan, memelihara kebersihan lingkungan, serta berpartisipasi aktif dalam program Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pos Kesehatan Pesantren sebagai upaya kesehatan bersumber daya masyarakat di lingkungan pondok pesantren, dengan fungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan dasar, dan pembelajaran nilai agama dalam kesehatan. Pembiayaan seluruh kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 10 Tahun 1997 tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)