Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, Dan Anak Balita

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 8/2023 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2023Tanggal Penetapan:22 Desember 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, Dan Anak Balita
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku22 Desember 2023
Tanggal Penetapan22 Desember 2023
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita (KIBBLA) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kesehatan KIBBLA. Latar belakangnya adalah pentingnya kesehatan KIBBLA sebagai indikator utama kesejahteraan dan investasi sumber daya manusia sejak dini, serta perlunya kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan Kewajiban: Mengatur hak-hak ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Juga mengatur kewajiban ibu untuk memeriksakan kehamilan, bersalin di fasilitas kesehatan, memberikan ASI eksklusif, dan memberikan makanan bergizi kepada anak balita. Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, dan anggaran untuk pelayanan KIBBLA.
  2. Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pelayanan KIBBLA: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan KIBBLA yang standar, merata, dan terjangkau. Pelayanan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sistem rujukan diatur untuk Puskesmas PONED dan rumah sakit PONEK.
  3. Sumber Daya KIBBLA: Tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki standar yang ditetapkan.
  4. Peran Serta Masyarakat dan Sektor Swasta: Masyarakat berperan aktif dalam kegawatdaruratan KIBBLA, pencatatan dan pelaporan, serta memberikan lingkungan yang bersih. Sektor swasta berperan dalam perlindungan tenaga kerja perempuan dan memudahkan akses pelayanan kesehatan.
  5. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan tenaga kesehatan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan serta penyelenggara pelayanan KIBBLA wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya.
  6. Tim Audit Maternal dan Perinatal: Pemerintah Daerah membentuk tim audit untuk melaksanakan perlindungan dan peningkatan KIBBLA.

(-)

1. Penyedia layanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 2. Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 3. Penyelenggara fasilitas pelayanan KIBBLA yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.