di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1998 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of South Africa
Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1998 · Keppres No. 44 Tahun 1998 · Keppres Nomor 44 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan yang ditandatangani di Cape Town pada 20 November 1997. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara dan bertujuan untuk menetapkan layanan udara terjadwal antara dan melampaui wilayah masing-masing. Perjanjian ini mencakup definisi istilah, hak lalu lintas, otorisasi operasi, penangguhan dan pencabutan, serta ketentuan keamanan penerbangan. Selain itu, perjanjian ini mengatur tentang pembebasan dari bea cukai dan pajak lainnya, kapasitas, kegiatan teknis dan komersial, tarif, pertukaran data statistik, ketentuan keuangan, konsultasi, penyelesaian sengketa, amandemen perjanjian, kesesuaian dengan konvensi multilateral, pendaftaran, penghentian, dan mulai berlakunya perjanjian.