Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pertahanan negara melalui pembangunan kekuatan pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk periode 2020-2024. Kebijakan ini didasarkan pada visi, misi, dan arah pembangunan nasional serta pemenuhan kebutuhan sistem pertahanan negara. Pembangunan kekuatan pokok TNI ini merupakan kesepakatan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dan digunakan sebagai pedoman dalam pembangunan postur TNI sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara. Peraturan ini memuat berbagai aspek seperti perkembangan lingkungan strategis, prediksi ancaman, capaian pembangunan minimum essential force tahap II, dan kebijakan pembangunan kekuatan pokok TNI. Selain itu, peraturan ini juga mengatur aspek pendukung, pengawasan, dan pengendalian pembangunan kekuatan pokok TNI.