Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 11/2016 · Perda Kota Tegal No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian cagar budaya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pelestarian; peningkatan kesadaran masyarakat; pengembangan kebijakan pelestarian; penelitian dan pengembangan cagar budaya; penyediaan informasi dan promosi cagar budaya; fasilitasi pemanfaatan dan promosi cagar budaya; penanggulangan bencana; dan alokasi dana untuk pelestarian cagar budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data cagar budaya, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pelestarian, menyelenggarakan kerja sama pengelolaan, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang merusak cagar budaya, serta menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pelestarian cagar budaya Daerah.

Peraturan ini juga mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban terkait pelestarian cagar budaya, termasuk larangan mencegah atau menghalangi upaya pelestarian. Pengembangan cagar budaya meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pemanfaatan cagar budaya dapat dilakukan untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian, agama, kebudayaan, pariwisata, dan dunia usaha.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000.00 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah). 3. Setiap orang yang mencuri cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dipidana dengan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 4. Setiap orang yang memindahkan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah). 5. Setiap orang yang memisah cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 6. Setiap orang yang membawa cagar budaya ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 7. Setiap orang yang membawa Cagar Budaya ke luar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000 (seratus juta rupiah). 8. Setiap orang yang mengubah fungsi ruang situs Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah).