di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 11/2016 · Perda Kota Tegal No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian cagar budaya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pelestarian; peningkatan kesadaran masyarakat; pengembangan kebijakan pelestarian; penelitian dan pengembangan cagar budaya; penyediaan informasi dan promosi cagar budaya; fasilitasi pemanfaatan dan promosi cagar budaya; penanggulangan bencana; dan alokasi dana untuk pelestarian cagar budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data cagar budaya, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pelestarian, menyelenggarakan kerja sama pengelolaan, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang merusak cagar budaya, serta menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pelestarian cagar budaya Daerah.
Peraturan ini juga mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban terkait pelestarian cagar budaya, termasuk larangan mencegah atau menghalangi upaya pelestarian. Pengembangan cagar budaya meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pemanfaatan cagar budaya dapat dilakukan untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian, agama, kebudayaan, pariwisata, dan dunia usaha.