Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1950 tentang Pemberhentian Kolonel Soeratman Dari Jabatan Penasehat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Serikat Dan Mengeluarkannya Dari Dinas Tentara

Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1950 · Keppres No. 218 Tahun 1950 · Keppres Nomor 218 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1950Tanggal Penetapan:26 Juli 1950
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Kolonel Soeratman Dari Jabatan Penasehat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Serikat Dan Mengeluarkannya Dari Dinas Tentara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1950
Tanggal Penetapan26 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 218 Tahun 1950 ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Kolonel Soeratman dari jabatannya sebagai Penasehat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Serikat, terhitung mulai tanggal 30 Juni 1950. Pemberhentian ini dilakukan atas permohonan sendiri dan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama bertugas. Kolonel Soeratman diberikan hak pensiun, namun penetapan hak uang pensiun menunggu keterangan lengkap mengenai masa kerja. Sementara itu, ia akan menerima uang persekot berdasarkan surat keputusan Kepala Staf 'A' Angkatan Darat. Jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)