Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, menggantikan statusnya sebagai Kota Administratif. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi, sosial budaya, dan potensi daerah yang signifikan, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan rumah tangga sendiri. Kota Lhokseumawe terdiri dari Kecamatan Muara Dua, Banda Sakti, dan Blang Mangat, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Utara. Dengan pembentukan ini, Kota Lhokseumawe memiliki kewenangan otonom di berbagai bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, fiskal, dan agama. Pemerintah Kota Lhokseumawe bertanggung jawab untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang terintegrasi dengan tata ruang nasional dan daerah sekitarnya.