Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pasuruan 17/2025 · Perwali Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2025 · Perwali Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2025Tanggal Penetapan:11 Juni 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahGanti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku11 Juni 2025
Tanggal Penetapan11 Juni 2025
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 2. Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, seiring dengan adanya perkembangan hukum dan pembaharuan struktur organisasi untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan tugas, wewenang, dan susunan keanggotaan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). TPKD dibentuk oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tugas menyusun kronologis, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, menginventarisasi harta kekayaan sebagai jaminan, serta melaporkan hasil pemeriksaan. Keanggotaan TPKD ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota yang diketuai oleh Inspektur Kota Pasuruan, dengan unsur keanggotaan yang terdiri dari Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Badan Kepegawaian Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan sekretariat TPKD yang berkedudukan di Inspektorat Kota Pasuruan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang tim tersebut.

(-)

(-)