Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-008/A/JA/05/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-008/A/JA/05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2013Tanggal Penetapan:16 Mei 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaTata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku29 Mei 2013
Tanggal Penetapan16 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-090/JA/08/1999 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang tata cara penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan penyusunan peraturan di lingkungan Kejaksaan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Tujuannya adalah untuk menciptakan panduan yang mengikat bagi organisasi Kejaksaan Agung. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan:** Setiap bidang dan badan di lingkungan Kejaksaan Agung dapat mengambil prakarsa mempersiapkan Rancangan Peraturan Kejaksaan atas inisiatif sendiri atau perintah pimpinan, dengan persetujuan Jaksa Agung. 2. **Tim Penyusun Rancangan Peraturan Kejaksaan:** Setelah mendapat persetujuan, dibentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Kejaksaan yang bertugas membahas konsepsi pengaturan dan menuangkannya dalam Rancangan Peraturan Kejaksaan. 3. **Penetapan dan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan:** Rancangan Peraturan Kejaksaan yang telah disetujui tim diajukan kepada Jaksa Agung atau pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. Selanjutnya, pemrakarsa menyebarluaskan dan/atau mensosialisasikan Peraturan Kejaksaan. 4. **Pengundangan:** Peraturan Kejaksaan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung wajib diundangkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Jaksa Agung ini, semua peraturan dan keputusan Jaksa Agung masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung ini.

(-)