Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2014. Pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.595.664.661.290,21 dan belanja sebesar Rp. 1.456.0763.879.776,96, menghasilkan surplus sebesar Rp. 139.590.781.513,25. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 103.115.231.057,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.300.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 99.815.231.057,00, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 239.406.012.570,25. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.799.596.475.799,70, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.747.343.083,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.787.849.132.716,70. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal dan akhir, serta arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.