Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 9/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2006 Nomor 70); 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 149); 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 158);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2014. Pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.595.664.661.290,21 dan belanja sebesar Rp. 1.456.0763.879.776,96, menghasilkan surplus sebesar Rp. 139.590.781.513,25. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 103.115.231.057,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.300.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 99.815.231.057,00, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 239.406.012.570,25. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.799.596.475.799,70, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.747.343.083,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.787.849.132.716,70. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal dan akhir, serta arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)