Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 7/2018 · Permenkumham No. 7 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Maret 2018
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku20 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1937).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan jasa hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Latar belakangnya adalah untuk menunjang program pemerintah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia dengan sistem pembayaran PNBP yang terintegrasi secara online.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembayaran PNBP Ditjen AHU meliputi pembayaran dari dalam dan luar negeri. Pembayaran dari dalam negeri dilakukan melalui layanan perbankan atau Pembayaran Online, yang wajib bagi Notaris. Pembayaran dari luar negeri dapat dilakukan melalui Bank Persepsi, bank koresponden, atau bank lokal.
  2. Jenis pelayanan yang dikenai biaya tarif meliputi badan hukum, perdata umum, notariat, harta peninggalan dan kurator negara, fidusia, sidik jari, partai politik, pewarganegaraan, status kewarganegaraan, penyidik pegawai negeri sipil, dan pelayanan lain yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU.
  3. Pemohon melakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPB) setelah melakukan Perekaman Data Pembayaran atau Perekaman Data Pelayanan. SPB memuat Kode Voucher atau Kode Transaksi, nama Pemohon, email, nomor telepon, tanggal transaksi, tagihan, dan status pembayaran.
  4. Pemohon bertanggung jawab atas kebenaran data pada SPB dan harus melakukan pembayaran dalam waktu 7 hari.
  5. Bank Persepsi menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berlaku selama 60 hari.
  6. Terdapat ketentuan mengenai pengembalian PNBP yang telah disetorkan dalam hal terjadi keterlanjuran, kesalahan rekening, atau kesalahan perekaman.
  7. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pemohon dan Bank Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab.

(-)

(-)