Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan jasa hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Latar belakangnya adalah untuk menunjang program pemerintah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia dengan sistem pembayaran PNBP yang terintegrasi secara online.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembayaran PNBP Ditjen AHU meliputi pembayaran dari dalam dan luar negeri. Pembayaran dari dalam negeri dilakukan melalui layanan perbankan atau Pembayaran Online, yang wajib bagi Notaris. Pembayaran dari luar negeri dapat dilakukan melalui Bank Persepsi, bank koresponden, atau bank lokal.
- Jenis pelayanan yang dikenai biaya tarif meliputi badan hukum, perdata umum, notariat, harta peninggalan dan kurator negara, fidusia, sidik jari, partai politik, pewarganegaraan, status kewarganegaraan, penyidik pegawai negeri sipil, dan pelayanan lain yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU.
- Pemohon melakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPB) setelah melakukan Perekaman Data Pembayaran atau Perekaman Data Pelayanan. SPB memuat Kode Voucher atau Kode Transaksi, nama Pemohon, email, nomor telepon, tanggal transaksi, tagihan, dan status pembayaran.
- Pemohon bertanggung jawab atas kebenaran data pada SPB dan harus melakukan pembayaran dalam waktu 7 hari.
- Bank Persepsi menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berlaku selama 60 hari.
- Terdapat ketentuan mengenai pengembalian PNBP yang telah disetorkan dalam hal terjadi keterlanjuran, kesalahan rekening, atau kesalahan perekaman.
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pemohon dan Bank Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab.