Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 14/2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2012Tanggal Penetapan:15 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2012
Tanggal Penetapan15 Oktober 2012
Tempat PenetapanPainan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak:
    • Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
    • Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Penghitungan Pajak:
    • Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
    • NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
    • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
    • Tarif PBB-P2 bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,05% hingga 0,125%.
  3. Wilayah Pemungutan:
    • PBB-P2 yang terhutang dipungut di daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
  4. Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang:
    • Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
    • Saat pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  5. Pendataan:
    • Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD).
  6. Penetapan:
    • Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:
    • Pembayaran pajak dilakukan di tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati dengan menggunakan SPPT atau SSPD.
  8. Bagi Hasil:
    • Bagi hasil PBB-P2 diberikan kepada Pemerintahan Nagari sebanyak 70%.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.