Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 44/2021 · Permenkumham No. 44 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 44 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum dan perlunya pemerataan penyuluh hukum. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan penyuluh hukum melalui perencanaan, pengusulan, dan pemetaan yang didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ketentuan substansial mencakup: - Penghitungan kebutuhan JFPH dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan diperinci per tahun. - Tahapan penghitungan meliputi penghitungan beban kerja dan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR) penyelesaian kegiatan. - Aspek beban kerja diperoleh dari jumlah target kerja yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. - SKR diukur menggunakan tugas per tugas jabatan, meliputi penyiapan materi, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi, kajian, penyusunan program, pengembangan model, kemitraan, dan konsultasi. - Pengusulan kebutuhan JFPH pada Instansi Pembina dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Badan untuk mendapatkan pertimbangan penetapan, kemudian diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. - Pengusulan kebutuhan JFPH pada Instansi Pengguna dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) kepada Menteri melalui Kepala Badan, kemudian diteruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan aparatur negara.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengusulan penetapan Kebutuhan JFPH yang masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)