Peraturan Menteri ini mengatur tentang penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum dan perlunya pemerataan penyuluh hukum. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan penyuluh hukum melalui perencanaan, pengusulan, dan pemetaan yang didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ketentuan substansial mencakup:
- Penghitungan kebutuhan JFPH dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan diperinci per tahun.
- Tahapan penghitungan meliputi penghitungan beban kerja dan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR) penyelesaian kegiatan.
- Aspek beban kerja diperoleh dari jumlah target kerja yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
- SKR diukur menggunakan tugas per tugas jabatan, meliputi penyiapan materi, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi, kajian, penyusunan program, pengembangan model, kemitraan, dan konsultasi.
- Pengusulan kebutuhan JFPH pada Instansi Pembina dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Badan untuk mendapatkan pertimbangan penetapan, kemudian diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Pengusulan kebutuhan JFPH pada Instansi Pengguna dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) kepada Menteri melalui Kepala Badan, kemudian diteruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan aparatur negara.