Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/2018 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ibadah Haji Di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji di Kabupaten Pemalang agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan tepat waktu. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, pelayanan transportasi jemaah haji dari dan ke embarkasi/debarkasi. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pembentukan PPIHD dan koordinasi dengan Kementerian Agama serta instansi terkait. PPIHD bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, koordinasi kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, serta menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban biaya transportasi. Biaya operasional PPIHD dibebankan pada APBD. Pelayanan transportasi jemaah haji meliputi transportasi dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya, pelayanan bagasi, dan pelayanan konsumsi. Penunjukan pelaksana transportasi dilakukan melalui sistem lelang oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, terdapat pelayanan operasional lainnya seperti upacara pelepasan dan penyambutan, perjalanan dan akomodasi panitia, pelayanan kesehatan, keamanan, dan manasik haji. Biaya pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penyelenggaraan ibadah haji.

(-)

(-)