Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Gula Kristal Putih

Juga dikenal sebagai: Permenperin 9/2020 · Permenperin No. 9 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:27 Februari 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau untuk Industri Gula Kristal Putih
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan27 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Gula Kristal Putih. SIH terdiri dari persyaratan teknis dan manajemen. Persyaratan teknis mencakup bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen mencakup kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri yang memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH.

(-)

(-)