Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 2/2018 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 103).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah selesainya pembangunan gedung diklat di Cikaok yang memerlukan pengaturan retribusi atas pelayanan di gedung tersebut, serta tarif pelayanan jasa di Radio Pemkab Pakpak Bharat yang dianggap terlalu tinggi dan perlu disesuaikan.

Perubahan meliputi penambahan kolom pada BAB VII Pasal 8 ayat (2) untuk mengatur tarif pemakaian gedung diklat dan fasilitasnya. Tarif retribusi diatur untuk berbagai jenis bangunan gedung seperti Lapangan Napasengkut, Gedung Serbaguna, Rumah Dinas, Mess, serta alat-alat pesta, alat-alat berat, alat mesin pertanian, jasa radio Pemkab, jasa air bersih, dan gedung diklat. Tarif dibedakan berdasarkan jenis kegiatan, golongan pengguna, durasi pemakaian, dan lokasi (dalam atau luar daerah).

Dengan perubahan ini, diharapkan retribusi atas pelayanan gedung diklat dapat diakomodir dan tarif pelayanan jasa radio dapat disesuaikan agar tidak memberatkan pelanggan, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.

(-)

(-)