Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 10/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 10 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2012Tanggal Penetapan:31 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2012
Tanggal Penetapan31 Desember 2012
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 6 yang mengatur tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% untuk bahan bakar bersubsidi dan 7,5% untuk bahan bakar tidak bersubsidi/non-subsidi.

(-)

(-)