Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN BANGUNAN, STRUKTUR, DAN KAWASAN CAGAR BUDAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 7/2015 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2015Tanggal Penetapan:25 Agustus 2015
Aset Milik Negara & DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELESTARIAN BANGUNAN, STRUKTUR, DAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku25 Agustus 2015
Tanggal Penetapan25 Agustus 2015
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah bahwa bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya merupakan peninggalan budaya bangsa yang perlu dilestarikan untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial budaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian cagar budaya, termasuk inventarisasi, pelaporan penemuan, penetapan kriteria, pendaftaran, pengaturan perlindungan, pemberian izin revitalisasi dan adaptasi, serta pengawasan.
  2. Kewajiban setiap orang yang menemukan atau mengetahui adanya bangunan, struktur, dan/atau kawasan yang diduga cagar budaya untuk melaporkannya kepada Pemerintah Daerah.
  3. Prosedur pendaftaran bagi pemilik/penguasa Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya.
  4. Kriteria dan penggolongan Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya berdasarkan keaslian, nilai sejarah, umur, dan lain-lain.
  5. Ketentuan mengenai pelestarian, penguasaan, pemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
  6. Hak dan kewajiban pemilik, penghuni, dan pengelola Cagar Budaya.
  7. Hak dan kewajiban masyarakat terkait Cagar Budaya.
  8. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi dan memanfaatkan warisan budaya di Kabupaten Sumedang.

1. Pendaftaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyitaan atau penyegelan, penutupan atau pemberhentian kegiatan, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyitaan atau penyegelan, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyitaan atau penyegelan, penutupan atau pemberhentian kegiatan, dan/atau denda administratif. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyitaan atau penyegelan, penutupan atau pemberhentian kegiatan, dan/atau denda administratif. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyitaan atau penyegelan, penutupan atau pemberhentian kegiatan, dan/atau denda administratif. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyitaan atau penyegelan, penutupan atau pemberhentian kegiatan, dan/atau denda administratif.