Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kewenangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 5/2008 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Pemerintahan DesaPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewenangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku03 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan desa di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagai wujud desentralisasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat dan mendukung pembangunan desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul adat istiadat desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Bidang-bidang kewenangan meliputi pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kesatuan bangsa, perlindungan dan politik dalam negeri, pengembangan otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, perencanaan, penerangan/informasi dan komunikasi, pendapatan masyarakat desa, pemuda dan olah raga, serta keluarga berencana dan keluarga sejahtera.

Untuk melaksanakan kewenangannya, desa setiap tahun mendapat bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten. Penetapan kewenangan desa dapat ditinjau kembali sesuai dengan potensi desa, sarana, dan prasarana desa. Jika desa belum menetapkan kewenangannya, Bupati membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa.

1. Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini semua Desa sudah menetapkan Kewenangan Desanya.

(-)