di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dan Harga Jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 32/2017 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2017 adalah peraturan baru yang ditetapkan oleh Menteri ESDM pada tanggal 2 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017 (Peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan sesuai Pasal 18).
Menggantikan / Mencabut Peraturan Sebelumnya: Pasal 17 secara tegas menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemanfaatan Gas Suar Bakar dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, Permen No.32/2017 menggantikan pengaturan terkait pemanfaatan gas suar yang diatur dalam Permen No.6/2016.
Perubahan terhadap Peraturan Lain: Peraturan ini tidak memuat pasal yang menyatakan adanya perubahan (amandemen) terhadap peraturan lain selain pencabutan Permen ESDM No.6/2016. Peraturan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum (UU, PP, Perpres, dan Permen terkait), namun tidak mengubah ketentuan UU atau PP tersebut.
Status Berlaku: Berdasarkan Pasal 18, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei 2017. Ketentuan transisi untuk kontrak dan harga diatur dalam Pasal 16 sehingga beberapa ketentuan lama tetap berlaku sampai tenggat yang diatur.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan utama Peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan Gas Suar, menurunkan volume pembakaran Gas Suar (flaring), dan mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Pasal 2 dan konsiderans).
Latar belakang mencakup dukungan terhadap ketahanan energi nasional, pengurangan emisi GRK, dan optimalisasi sumber daya gas yang selama ini dibakar (considerans huruf a).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Pembeli Gas Suar: memulai proses pemanfaatan paling lama 3 bulan sejak penetapan dan melakukan pemanfaatan (onstream) paling lama 1 tahun sejak mulai proses (Pasal 10 ayat (1) dan (2)); memiliki/menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan Gas Suar (Pasal 15 ayat (1)); menyediakan jaminan pelaksanaan 1% dari nilai investasi pada saat permohonan (Pasal 7 huruf d).
Kewajiban Calon Pembeli saat Permohonan: menyampaikan harga penawaran, komitmen investasi, jangka waktu onstream, jaminan pelaksanaan, bukti pembayaran pajak tahunan, dan profil (Pasal 7 ayat (1)).
Kewajiban SKK Migas: menetapkan data potensi Gas Suar, melaksanakan penawaran potensi, membentuk Tim Penawaran, melakukan evaluasi, dan mengusulkan calon pemenang kepada Menteri (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7).
Peran Menteri: menetapkan Pembeli Gas Suar berdasarkan usulan SKK Migas (Pasal 7 ayat (5)) dan menetapkan harga jual Gas Suar dari Kontraktor untuk Pembeli (Pasal 12).
Hak Lembaga Pemerintah: lembaga pemerintah dapat membeli Gas Suar dan untuk tujuan tersebut harga jualnya dibatasi (Pasal 3 ayat (3) huruf b dan Pasal 13).
Prinsip-prinsip Utama:
Optimalisasi Pemanfaatan: prinsip pengurangan flaring dan pengoptimalan sumber daya Gas Suar.
Transparansi dan Kompetisi Terukur: penawaran potensi dilakukan oleh SKK Migas melalui Tim Penawaran dan diumumkan ke publik (Pasal 6 ayat (3)).
Teknikal dan Keamanan: pemanfaatan harus menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan ketentuan keteknikan yang baik (Pasal 3 ayat (2)).
Kepastian Hukum Harga: harga ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SKK Migas dengan ketentuan khusus untuk lembaga pemerintah dan larangan eskalasi/ToP/SBLC (Pasal 12—14).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penawaran Potensi: SKK Migas menetapkan data potensi (Pasal 5), membentuk Tim Penawaran (Pasal 6), dan melakukan pengumuman melalui media resmi (Pasal 6 ayat (3)).
Pengajuan dan Evaluasi Calon Pembeli: calon pembeli mengajukan dokumen sesuai Pasal 7 ayat (1); evaluasi dokumen harus diselesaikan paling lama 15 hari kerja sejak dokumen lengkap (Pasal 7 ayat (2)).
Penetapan Pembeli dan Alokasi: Tim mengusulkan pemenang kepada SKK Migas; SKK Migas mengusulkan kepada Menteri; Menteri menetapkan pembeli dan memberikan alokasi Gas Suar (Pasal 7 ayat (3)—(5) dan Pasal 9 ayat (1)).
Titik Serah: ditentukan pada titik pipa penyalur dimana tidak ada lagi fasilitas pemrosesan sebelum masuk ke cerobong tetap (stationary stack) (Pasal 9 ayat (2)).
Harga Jual: ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dan evaluasi SKK Migas (Pasal 12). Untuk lembaga pemerintah ada batas atas 0,35 USD/MMBTU (Pasal 13), dan harga tidak diberlakukan eskalasi, ToP, maupun SBLC (Pasal 14).
Masa Berlaku dan Tanggal Efektif: Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei 2017 (Pasal 18). Peraturan ditetapkan pada 2 Mei 2017.
Ketentuan Peralihan untuk Kontrak yang Sudah Ada:
Pasal 16 huruf (a): kontrak penjualan Gas Suar yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya kontrak tersebut.
Pasal 16 huruf (b): apabila kontrak yang dimaksud di atas berakhir dan diperpanjang, perpanjangan wajib mengikuti ketentuan dalam Permen No.32/2017.
Pasal 16 huruf (c): harga jual Gas Suar yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
Ketentuan untuk Pemanfaatan yang Sedang Berlangsung namun Belum Ada Kesepakatan Harga:
Pasal 16 huruf (d) mengatur bahwa Menteri menetapkan harga berdasarkan evaluasi SKK Migas, dengan ketentuan:
harga ditetapkan paling tinggi sebesar 3,67 USD/MMBTU dikurangi faktor koreksi;
faktor koreksi ditetapkan oleh Menteri atas usulan SKK Migas;
harga tersebut dapat dievaluasi setiap 1 tahun atau sewaktu-waktu bila ada perubahan faktor koreksi;
harga setelah dikurangi faktor koreksi tidak boleh lebih rendah dari 0,35 USD/MMBTU.
Proses Permohonan yang Sedang Berjalan: Pasal 16 huruf (e) menyatakan bahwa badan usaha yang sudah mengajukan permohonan dan telah dalam proses pembahasan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap dilanjutkan dan penetapan harganya mengikuti ketentuan Permen ini.
Grandfathering Clauses: Terdapat unsur grandfathering bagi kontrak dan harga yang signed sebelum berlakunya peraturan (Pasal 16 huruf a dan c), tetapi setiap perpanjangan kontrak setelah berakhir harus mengikuti ketentuan baru.
Batas Waktu Penyesuaian bagi Pembeli yang Ditetapkan: Pembeli Gas Suar yang ditetapkan wajib memulai proses pemanfaatan paling lama 3 bulan sejak penetapan dan wajib onstream paling lama 1 tahun sejak mulai proses (Pasal 10 ayat (1) dan (2)). Jika tidak terealisasi, SKK Migas dapat mengusulkan pencabutan alokasi dan jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara (Pasal 10 ayat (3) dan (4)).
Pencabutan Peraturan Terdahulu: Pasal 17 mencabut ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 terkait pemanfaatan Gas Suar Bakar; namun ketentuan transisi mempertahankan kontrak dan harga yang sudah ada sampai berakhirnya masing‑masing kontrak (lihat Pasal 16 dan Pasal 17).
Tidak mengatur sanksi