di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.