Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku25 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. NPA ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  5. Wajib pajak wajib melaporkan data objek dan subjek pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi yang diperoleh dalam jabatannya, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,-.
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya menjaga kerahasiaan, dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,-.