Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 6/2020 · Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2020Tanggal Penetapan:30 April 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku30 April 2020
Tanggal Penetapan30 April 2020
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah dalam pasal 1, ketentuan mengenai penyelenggara Jamkesda, penghapusan salah satu huruf dalam pasal 5 ayat 1, penyisipan pasal 6A mengenai integrasi Jamkesda ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang akan dilaksanakan mulai Januari 2021, perubahan ketentuan mengenai peserta Jamkesda dalam pasal 9, dan perubahan manfaat Jamkesda dalam pasal 11.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Dinas Kesehatan Kabupaten Berau adalah penyelenggara Jamkesda.
  • Peserta Jamkesda adalah seluruh penduduk dan/atau keluarga miskin yang tidak termasuk dalam Program JKN PBI Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau belum terasuransi kesehatannya dengan asuransi kesehatan yang ada, yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
  • Manfaat Jamkesda terdiri atas pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas dan Rumah Sakit, pelayanan obat, pelayanan kesehatan bagi anak lahir cacat, pelayanan KB, pelayanan sistem rujukan, bantuan biaya pendamping pasien yang dirujuk, dan bantuan biaya transport rujukan pasien untuk penerima PBI Pusat dan PBI Daerah yang tidak dijamin oleh BPJS.

(-)

(-)