di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan,Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 4/2014 · Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melaksanakan ketentuan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan. Peraturan ini mengatur pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Makassar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C), serta pengaturan mengenai pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pengadaan minuman beralkohol harus berasal dari produksi dalam negeri atau impor dan ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Peredaran minuman beralkohol diatur melalui jalur distribusi yang melibatkan produsen, distributor, sub-distributor, dan penjual langsung. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya diizinkan di hotel bintang 3 ke atas, bar, diskotik, karaoke, dan pub yang telah ditetapkan oleh Walikota dengan mempertimbangkan lokasi yang tidak berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Penjual langsung wajib menyampaikan laporan penjualan secara triwulanan kepada Walikota. Setiap kemasan minuman beralkohol wajib dilengkapi label dengan informasi yang jelas dan peringatan yang sesuai.