Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan,Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 4/2014 · Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2014Tanggal Penetapan:5 September 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Dan Pengendalian Pengadaan,Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku08 Oktober 2014
Tanggal Penetapan05 September 2014
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melaksanakan ketentuan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan. Peraturan ini mengatur pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Makassar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C), serta pengaturan mengenai pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pengadaan minuman beralkohol harus berasal dari produksi dalam negeri atau impor dan ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Peredaran minuman beralkohol diatur melalui jalur distribusi yang melibatkan produsen, distributor, sub-distributor, dan penjual langsung. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya diizinkan di hotel bintang 3 ke atas, bar, diskotik, karaoke, dan pub yang telah ditetapkan oleh Walikota dengan mempertimbangkan lokasi yang tidak berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Penjual langsung wajib menyampaikan laporan penjualan secara triwulanan kepada Walikota. Setiap kemasan minuman beralkohol wajib dilengkapi label dengan informasi yang jelas dan peringatan yang sesuai.

1. Setiap orang atau perusahaan yang telah memiliki SIUP MB dan Surat Izin tempat penjualan minuman beralkohol yang masa berlakunya belum berakhir dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.

1. Setiap orang produsen, distributor, sub distributor dan penjual langsung minuman beralkohol yang melanggar ketentuan Pasal 7. Pasal 8 dan Pasal 15 dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pemanggilan, penutupan sementara sarana tempat usaha, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, diancam dengan pidana kurungan paling 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).