Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 1/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2016Tanggal Penetapan:2 Februari 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku02 Februari 2016
Tanggal Penetapan02 Februari 2016
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan. Perubahan tersebut mencakup ketentuan Pasal 14 ayat (1) mengenai sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggar Pasal 4 dan Pasal 5 yang merugikan daerah, serta ketentuan Pasal 6 ayat (2) mengenai besaran biaya sebesar Rp 500,- per M2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 sehingga merugikan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).