Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Kepala Staff Angkatan Darat Sebagai Ketua Gabungan Kepala-Kepala Staff

Juga dikenal sebagai: Keppres 169/1957 · Keppres No. 169 Tahun 1957 · Keppres Nomor 169 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1956Tanggal Penetapan:1 Juli 1957
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Kepala Staff Angkatan Darat Sebagai Ketua Gabungan Kepala-Kepala Staff
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 1956
Tanggal Penetapan01 Juli 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 69 tahun 1955 dan Keputusan Presiden No. 158 tahun 1956.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penempatan Kepala Staf Angkatan Darat sebagai Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf. Latar belakang keputusan ini adalah masa giliran Kepala Staf Angkatan Darat sebagai Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf yang telah berakhir, dan situasi luar biasa yang dihadapi oleh Angkatan Perang, khususnya Angkatan Darat, sejak tahun 1956. Oleh karena itu, diperlukan pengangkatan kembali Kepala Staf Angkatan Darat untuk posisi tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat akan menjabat kembali sebagai Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf terhitung mulai tanggal 26 Desember 1956.

(-)

(-)