Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata NHI Bandung (Poltekpar NHI Bandung) sebagai pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas Poltekpar NHI Bandung, termasuk kedudukan, dies natalis, lambang, bendera, busana, himne, mars, dan moto. Otonomi pengelolaan meliputi bidang akademik (penetapan norma operasional pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) dan non-akademik (organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, prasarana-sarana, tata kelola, dan kerja sama). Poltekpar NHI Bandung menyelenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat menyelenggarakan program magister dan doktor terapan. Penyelenggaraan pendidikan menggunakan sistem kredit semester dan kurikulum yang dievaluasi berkala. Penilaian kegiatan belajar mahasiswa dilakukan melalui ujian, tugas, dan pengamatan. Statuta juga mengatur kode etik, etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, gelar, dan penghargaan. Sistem pengelolaan mencakup visi, misi, tujuan, susunan organisasi (Senat, Direktur, satuan pengawas internal, dewan penyantun), dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, prasarana dan sarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, dan sistem penjaminan mutu (internal dan eksternal).