Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2021 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Nhi Bandung

Juga dikenal sebagai: Permenpar 19/2021 · Permenpar No. 19 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaStatuta Politeknik Pariwisata Nhi Bandung
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/HK.001/MKP/2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata NHI Bandung (Poltekpar NHI Bandung) sebagai pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas Poltekpar NHI Bandung, termasuk kedudukan, dies natalis, lambang, bendera, busana, himne, mars, dan moto. Otonomi pengelolaan meliputi bidang akademik (penetapan norma operasional pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) dan non-akademik (organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, prasarana-sarana, tata kelola, dan kerja sama). Poltekpar NHI Bandung menyelenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat menyelenggarakan program magister dan doktor terapan. Penyelenggaraan pendidikan menggunakan sistem kredit semester dan kurikulum yang dievaluasi berkala. Penilaian kegiatan belajar mahasiswa dilakukan melalui ujian, tugas, dan pengamatan. Statuta juga mengatur kode etik, etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, gelar, dan penghargaan. Sistem pengelolaan mencakup visi, misi, tujuan, susunan organisasi (Senat, Direktur, satuan pengawas internal, dewan penyantun), dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, prasarana dan sarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, dan sistem penjaminan mutu (internal dan eksternal).

1. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik Poltekpar NHI Bandung harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)