Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi

Juga dikenal sebagai: PP 62/2013 · PP No. 62 Tahun 2013 · PP Nomor 62 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2013Tanggal Penetapan:1 Oktober 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaInvestigasi Kecelakaan Transportasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2013
Tanggal Penetapan01 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi dengan menetapkan prosedur investigasi kecelakaan transportasi. Investigasi dilakukan secara profesional dan independen oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Kebijakan ini mengatur investigasi kecelakaan pada moda transportasi kereta api, kapal, pesawat udara, dan kendaraan bermotor umum tertentu. KNKT bertanggung jawab atas pelaksanaan investigasi, yang dilakukan tanpa mencari kesalahan, memberikan sanksi, atau menentukan tanggung jawab kerugian. Investigasi mencakup pengumpulan data, analisis, dan pelaporan hasil investigasi. Laporan akhir harus disampaikan kepada pihak terkait dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

(-)

(-)