Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "International Coffee Agreement, 1983" Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 30 Juni 1983

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1983 · Keppres No. 51 Tahun 1983 · Keppres Nomor 51 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 1983Tanggal Penetapan:21 September 1983
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "International Coffee Agreement, 1983" Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 30 Juni 1983
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 1983
Tanggal Penetapan21 September 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Persetujuan Kopi Internasional, 1976 ("International Coffee Agreement, 1976") yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 30 September 1982.

Keputusan Presiden ini mengesahkan "International Coffee Agreement, 1983" yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 30 Juni 1983. Latar belakang pengesahan ini adalah karena masa berlaku Persetujuan Kopi Internasional, 1976 telah berakhir, dan pemerintah memandang perlu untuk mengesahkan perjanjian baru tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)