di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "International Coffee Agreement, 1983" Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 30 Juni 1983
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1983 · Keppres No. 51 Tahun 1983 · Keppres Nomor 51 Tahun 1983