Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 10/2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Rokan Hilir sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan perbatasan. BPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dipimpin oleh Kepala Badan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Wewenang BPP meliputi:

  1. Melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  2. Menjaga dan memelihara tanda batas.
  3. Melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan.
  4. Melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

Tugas BPP meliputi: menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di Daerah.

Fungsi BPP meliputi:

  1. Penyusunan dan penetapan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di kabupaten.
  2. Pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di kabupaten.
  3. Pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara di kabupaten.
  4. Inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya kawasan perbatasan di kabupaten.
  5. Penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan kabupaten.
  6. Penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas di kabupaten.
  7. Pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di kabupaten.

BPP dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Susunan organisasi BPP terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pengelolaan Batas Negara, Pengelolaan Potensi Kawasan, Pengelolaan Infrastruktur Kawasan, dan Kerjasama), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja masing-masing jabatan struktural diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Kepala BPP merupakan jabatan struktural eselon II.b. Pembiayaan BPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)