Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2007 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2007Tanggal Penetapan:12 Januari 2007
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku13 Januari 2007
Tanggal Penetapan12 Januari 2007
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007 ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Wonosobo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, serta untuk mewujudkan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait administrasi kependudukan, termasuk hak dan kewajiban penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), pelaporan kelahiran dan kematian, pendaftaran perpindahan penduduk, perubahan status kewarganegaraan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran perpindahan penduduk antar negara, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS), dan pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya).

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Kewajiban setiap penduduk untuk mendaftarkan diri kepada Pemerintah Kabupaten dan melaporkan setiap mutasi biodata.
  • Kewajiban memiliki NIK bagi setiap penduduk.
  • Prosedur pelaporan kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
  • Ketentuan mengenai penerbitan dan masa berlaku KK dan KTP.
  • Prosedur pendaftaran perpindahan penduduk antar negara (WNI ke luar negeri dan kedatangan WNI dari luar negeri).
  • Prosedur pendaftaran kedatangan orang asing dari luar negeri.
  • Ketentuan mengenai SKPPS bagi penduduk sementara dan WNA.
  • Prosedur pencatatan sipil untuk berbagai peristiwa penting.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1), ayat (5), dan ayat (7) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.