Keputusan Presiden No. 192 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mendukung pembangunan karakter dan bangsa, khususnya di bidang pendidikan, dengan mengirimkan pejabat tinggi ke Republik Rakyat Demokrasi Korea. Tujuannya adalah mempelajari pengintegrasian Gerakan Pramuka ke dalam pendidikan di negara tersebut. Keputusan ini menugaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan beserta tim untuk melakukan kunjungan selama dua minggu. Biaya perjalanan dan hidup ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan ketentuan pengurangan biaya hidup jika fasilitas penginapan dan makan disediakan. Selain itu, tunjangan uang perlengkapan pakaian dan tambahan untuk musim dingin diberikan. Setelah kembali, mereka diwajibkan melaporkan hasil tugas dan mempertanggungjawabkan pengeluaran.