Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/3/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/3/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/03/M.PAN/3/2007 · Permen PANRB No. PER/03/M.PAN/3/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2007Tanggal Penetapan:13 Maret 2007
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Maret 2007
Tanggal Penetapan13 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/85.3/M.PAN/8/2005 tanggal 2 Agustus 2005.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan APBN yang ditetapkan pemerintah dan DPR secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (PA) oleh Menteri Negara PAN pada setiap awal tahun anggaran.
  2. Delegasi kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (P2K), pejabat penguji tagihan, Koordinator Administrasi (Kormin), Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara, dan Kasir.
  3. Penyelenggaraan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran dalam DIPA yang telah disahkan.
  4. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), termasuk mekanisme pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
  5. Prosedur pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk berbagai jenis pembayaran, seperti UP, TUP, penggantian UP (GUP), pembayaran gaji, perjalanan dinas, dan pembayaran kepada pihak ketiga.
  6. Prosedur penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pencairan dana.
  7. Pertanggungjawaban penggunaan APBN, termasuk penyampaian dokumen keuangan dan laporan realisasi anggaran.
  8. Rekonsiliasi data realisasi anggaran untuk memastikan kesesuaian data transaksi keuangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembukuan transaksi keuangan oleh Bendahara Pengeluaran dan penunjukan Pembuat Daftar Gaji (PDG) pada setiap awal tahun anggaran.

(-)

(-)