di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/3/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/03/M.PAN/3/2007 · Permen PANRB No. PER/03/M.PAN/3/2007
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan APBN yang ditetapkan pemerintah dan DPR secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembukuan transaksi keuangan oleh Bendahara Pengeluaran dan penunjukan Pembuat Daftar Gaji (PDG) pada setiap awal tahun anggaran.