Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 43/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 43/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Lembaga Kliring dan Penjaminan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-66/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor X.B.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) untuk menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan harian mengenai kliring dan penjaminan, laporan bulanan yang memuat rekapitulasi kegiatan, laporan mengenai Anggota Bursa Efek, dan kegiatan pemakai jasa LKP. Selain itu, LKP juga wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan yang telah diaudit, laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba, laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), laporan mengenai perubahan status pemakai jasa, laporan mengenai pengenaan sanksi terhadap pemakai jasa, dan laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan pemakai jasa. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara elektronik atau dalam bentuk dokumen cetak, dengan jangka waktu penyampaian yang bervariasi tergantung jenis laporan. Laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan wajib diumumkan di surat kabar. OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa: peringatan tertulis; denda; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan persetujuan; dan pembatalan pendaftaran. 2. Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran.