Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2011 · Permendagri No. 18 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Mei 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011 ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan fisik dan perbaikan gizi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu/miskin melalui penyediaan makanan tambahan. Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi untuk mendukung kegiatan ini. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan dalam pelaksanaan program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS). Ruang lingkup kegiatan meliputi pemberian makanan tambahan dan kegiatan pendukung seperti penganekaragaman pangan, pendidikan gizi, dan kesehatan. Peserta didik, orang tua, guru, dan komite sekolah menjadi sasaran utama program ini. Makanan tambahan harus memenuhi persyaratan gizi seimbang dan aman, dan diberikan minimal tiga kali seminggu. Pembiayaan program dibebankan pada anggaran pemerintah pusat dan daerah serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)