Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penetapan Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah jasa pelayanan ketatausahaan. Rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
2. Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Sebagian dari penerimaan retribusi dialokasikan sebagai uang perangsang bagi aparat pemungut dan instansi penunjang.
3. Pembayaran Retribusi: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. Tata cara pembayaran dan penyetoran diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
4. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.