Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 28/2021 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2021Tanggal Penetapan:7 Oktober 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku14 Oktober 2021
Tanggal Penetapan07 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 333)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan pada peraturan presiden terkait penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg serta LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait LPG, penyediaan LPG yang berasal dari impor, pendistribusian LPG (Umum dan Tertentu), persyaratan penunjukan langsung dan seleksi Badan Usaha Niaga LPG, penetapan kuota volume penjualan LPG Tertentu, pembentukan Tim dalam pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu, pengguna LPG (Tertentu dan Umum), penetapan harga jual eceran LPG Tertentu, penetapan harga eceran tertinggi LPG Tertentu oleh Pemerintah Daerah, harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum, pembinaan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan.

Beberapa pasal dihapus, termasuk Bab V yang mengatur mengenai pengendalian harga LPG. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan penyediaan dan pendistribusian LPG dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

(-)

1. Badan Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 25 ayat (4), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 34 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyalur yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.