Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 184 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 184 Tahun 1966 tentang Pembubaran Pengurus dan Pengawas PT. Departemen Store Indonesia Sarinah dan Pemberhentian Para Anggotanya dari Jabatan Masing-masing

Juga dikenal sebagai: Keppres 184/1966 · Keppres No. 184 Tahun 1966 · Keppres Nomor 184 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 1966Tanggal Penetapan:23 Agustus 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Pengurus dan Pengawas PT. Departemen Store Indonesia Sarinah dan Pemberhentian Para Anggotanya dari Jabatan Masing-masing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 1966
Tanggal Penetapan23 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.91 tahun 1966

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang berakhirnya masa kerja empat tahun bagi Pengurus dan Pengawas P.T. Department Store Indonesia 'Sarinah' pada tanggal 17 Agustus 1966. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menyesuaikan dengan tingkat penyelesaian pembangunan Proyek 'Sarinah' dan pembentukan Kabinet Ampera. Keputusan ini membubarkan Pengurus dan Pengawas yang ada dan menggantinya dengan susunan baru. Pengawas Tertinggi ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia, dengan Dewan Komisaris yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Adam Malik sebagai Komisaris Utama dan Dr. Suharto sebagai Wakil Komisaris Utama. Direksi baru juga dibentuk dengan A.M. Dasaad sebagai Direktur Utama. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1966.

(-)

(-)