Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Kantor Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur, dan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga tersebut. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta ketahanan pangan. Kantor Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang pelatihan ketrampilan masyarakat, pelatihan ketenagakerjaan dan aparatur. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten bertugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada Badan Narkotika Kabupaten di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (P4GN). Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan dari masing-masing pimpinan lembaga.