Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TUBAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 2/2013 · Perda Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2013Tanggal Penetapan:21 Juni 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TUBAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku28 Juni 2013
Tanggal Penetapan21 Juni 2013
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tuban, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan, dengan tujuan menjaga agar Perda tetap berada dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Perda ini dibentuk untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, khususnya Peraturan Daerah, serta untuk mendorong pelaksanaan fungsi legislasi di daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Tahapan Pembentukan Perda: Meliputi perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  2. Perencanaan: Pembentukan Perda didahului dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
  3. Penyusunan Rancangan Perda: Dilakukan berdasarkan Prolegda. Bupati memerintahkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rancangan Perda disertai Naskah Akademik dan/atau penjelasan atau keterangan.
  4. Pembahasan Rancangan Perda: Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan.
  5. Pengesahan dan Pengundangan: Rancangan Perda yang telah disetujui bersama ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
  6. Penyebarluasan: Dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda hingga pengundangan Perda untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Perda ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pembentukan Perda, pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada APBD, serta ketentuan lain-lain terkait penulisan dan pengikutsertaan perancang Perda.

(-)

(-)