Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Pandeglang selama periode 2015-2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan melestarikan lingkungan serta budaya daerah. Pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan destinasi pariwisata daerah, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. RIPPARDA memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan. Destinasi pariwisata daerah meliputi perwilayahan destinasi, pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas pariwisata, prasarana umum, fasilitas umum dan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata mencakup pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi dan sumber daya manusia pariwisata. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARDA.