Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 06 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 06/2014 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 06 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 06 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Pandeglang selama periode 2015-2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan melestarikan lingkungan serta budaya daerah. Pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan destinasi pariwisata daerah, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. RIPPARDA memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan. Destinasi pariwisata daerah meliputi perwilayahan destinasi, pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas pariwisata, prasarana umum, fasilitas umum dan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata mencakup pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi dan sumber daya manusia pariwisata. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARDA.

(-)

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 70 dikenai teguran lisan dan dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 71 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha.