Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 5/2015 · Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2015Tanggal Penetapan:25 Februari 2015
Perlindungan Lingkungan HidupPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku25 Februari 2015
Tanggal Penetapan25 Februari 2015
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Mataram. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan menimbulkan kerugian jiwa serta harta benda.

Ketentuan Substansial:

  1. Obyek Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran:
    • Bangunan gedung
    • Bangunan perumahan
    • Bahan berbahaya
  2. Kewajiban Pemilik/Pengelola Bangunan Gedung:
    • Menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.
  3. Sarana Penyelamatan Jiwa:
    • Jalan ke luar, pencahayaan darurat, petunjuk arah, komunikasi darurat, pengendali asap, tempat berhimpun sementara, dan tempat evakuasi.
  4. Akses Pemadam Kebakaran:
    • Akses mencapai bangunan, akses masuk ke dalam bangunan, dan area operasional.
  5. Proteksi Kebakaran:
    • Proteksi pasif (bahan bangunan, konstruksi, kompartemenisasi) dan proteksi aktif (alat pemadam api ringan, sistem deteksi dan alarm, sistem pipa tegak dan slang, sistem sprinkler otomatis, dll.).
  6. Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG):
    • Pembentukan MKKG bagi bangunan dengan potensi bahaya kebakaran ringan dan sedang dengan jumlah penghuni minimal 500 orang.
  7. Bahan Berbahaya:
    • Kewajiban menyediakan alat isolasi tumpahan, sarana penyelamatan, menginformasikan daftar bahan berbahaya, dan memasang plakat.
  8. Penanggulangan Kebakaran:
    • Kewajiban melaksanakan kesiapan penanggulangan kebakaran.
  9. Pengujian:
    • Bahan/komponen proteksi pasif dan aktif harus memperoleh sertifikat uji mutu.
  10. Pengendalian Keselamatan Kebakaran:
    • Pemeriksaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan bangunan gedung baru dan eksisting.
  11. Peran Serta Masyarakat:
    • Aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
  • Peringatan tertulis.
  • Penundaan atau pembatalan persetujuan/rekomendasi.
  • Perintah penutupan atau larangan penggunaan bangunan.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 6, 7 ayat (1), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29, Pasal 30, Pasal 36 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-