Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line untuk Keperluan Pelanggan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 44/2012 · Permenkominfo No. 44 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 44 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2012Tanggal Penetapan:11 Desember 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line untuk Keperluan Pelanggan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 Desember 2012
Tanggal Penetapan11 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi modem broadband over power line (BPL) untuk keperluan pelanggan yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini bertujuan untuk mendukung interkoneksi dan interoperabilitas dalam bertelekomunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia memenuhi standar teknis yang diperlukan untuk mendukung interkoneksi dan interoperabilitas jaringan telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  • Persyaratan Teknis: Setiap perangkat modem BPL harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi ketentuan umum (definisi, konfigurasi, singkatan dan istilah), persyaratan operasi (mengacu pada standar IEEE P1675, IEEE 1901, IEC 61000-3-8, ETSI TS 101 867), persyaratan keselamatan listrik dan Electromagnetic Compatibility (EMC), persyaratan elektris (frekuensi operasi 2 MHz sampai 80 Mhz, modulasi operasi OFDM, akurasi frekuensi minimal ± 32 Ppm, level output ke pelanggan minimal 0 dBmV, kapasitas data minimal 1 Mbps), dan persyaratan performance (kemampuan keterhubungan dan performansi C/N terhadap BER).
  • Pengujian: Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilaksanakan melalui pengujian oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

(-)

(-)