di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line untuk Keperluan Pelanggan
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 44/2012 · Permenkominfo No. 44 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi modem broadband over power line (BPL) untuk keperluan pelanggan yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini bertujuan untuk mendukung interkoneksi dan interoperabilitas dalam bertelekomunikasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia memenuhi standar teknis yang diperlukan untuk mendukung interkoneksi dan interoperabilitas jaringan telekomunikasi.
Ketentuan Substansial: